Permintaan SYL agar Presiden Jokowi Hadir sebagai Saksi Meringankan Istana

by -134 Views
Permintaan SYL agar Presiden Jokowi Hadir sebagai Saksi Meringankan Istana

Sabtu, 8 Juni 2024 – 19:00 WIB

Jakarta – Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menanggapi pernyataan eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang meminta Presiden Jokowi dijadikan sebagai saksi meringankan dalam persidangan. Ia menilai permintaan SYL tersebut tidak relevan.

“Menurut kami, permintaan tersebut tidak relevan,” ujar Dini kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.

Dini menambahkan bahwa proses persidangan SYL tidak dalam kapasitas untuk menjalankan tugas sebagai pembantu Presiden. Melainkan, kata dia, dugaan tindakan yang dilakukan SYL dalam kapasitas pribadi.

“Proses persidangan SYL terkait dengan dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai pembantu Presiden,” ujar Dini.

Di sisi lain, Dini menjelaskan bahwa Presiden Jokowi hanya memiliki hubungan sebatas rekan kerja dengan pembantunya, dalam rangka menjalankan pemerintahan. Namun, Presiden Jokowi tidak dapat memberikan tanggapan atau bersaksi terkait dengan tindakan pribadi dari para pembantunya.

Sebelumnya dilaporkan, Pengacara Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan bahwa akan menghadirkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi meringankan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI.

Lebih lanjut, Koedoeboen berharap agar Presiden dan Wakil Presiden dapat hadir dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Oleh karena itu, ia meminta konfirmasi dari Presiden terkait dengan tindakan yang disampaikan oleh SYL di persidangan.