Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), angkat bicara mengenai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BP2MI, yang diduga menjadi kurir narkotika. Benny menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemberhentian sementara terhadap ASN tersebut.
“Ini murni perilaku oknum, dan tidak berkaitan dengan lembaga. Kurang dari 24 jam, BP2MI mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap oknum tersebut,” tegas Benny dalam rapat bersama jajaran BP2MI se-Indonesia secara daring, Rabu, 12 Juni 2024.
Benny menegaskan, BP2MI tidak akan memberi pendampingan hukum terhadap oknum tersebut. Hal itu dilakukan karena kasus yang dilakukan oknum tidak berhubungan dengan pekerjaannya sebagai ASN di BP2MI.
“Saya sangat menyayangkan ini, kenapa ini harus terjadi di saat kita lebih serius berbenah, dan di saat publik lebih mengenal BP2MI dengan kecenderungan banyak hal yang positif. Ini justru terjadi di lingkungan kita,” kata Benny.
Benny menambahkan, oknum ASN tersebut diketahui juga sedang melakukan tindakan indisipliner. Menurut dia, oknum tersebut jarang hadir ke kantor dan kerap hadir tidak sesuai dengan jam kerja.
Karenanya, dia mendorong seluruh pemegang kebijakan atau pimpinan di lingkungan BP2MI, melakukan langkah serius dalam pengawasan.
“Atas penangkapan tersebut, Benny juga mengapresiasi jajaran Polda Jambi. Jika tidak terbongkar, lanjutnya, oknum tersebut bisa menjadi racun dan virus di lembaga BP2MI, dengan mengajak ASN lain di kemudian hari.
“Kalau dia terus berkeliaran, tentu akan menghancurkan ribuan anak bangsa di negeri ini. Kami berterimakasih kepada jajaran Reserse Narkoba Polda Jambi, kami menyerahkan sepenuhnya, semoga akan ada efek jera, menjadi pembelajaran,” ujar Benny.
Benny juga menyebut, BP2MI memberikan ruang sebebas-bebasnya kepada penyidik kepolisian untuk melakukan pengembangan di BP2MI. “Kami memberikan akses untuk jajaran Polda Jambi jika dibutuhkan untuk memanggil 1, 2, 3, teman-teman untuk menjadi saksi atau yang lainnya. Kami menjadi bagian dari Polda Jambi,” pungkasnya.
Diketahui, oknum ASN BP2MI berinisial YR (42) ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Jambi saat mengantar narkotika jenis sabu seberat 4 Kg. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, kasus itu terungkap saat YR membawa sabu ke Jambi bersama dua orang temannya, MS (46) dan seorang perempuan inisial ML (29).
“Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 62 Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada 4 Juni 2024, saat beristirahat di sebuah warung jalan lintas tersebut. Saat kami geledah mobil ketiga tersangka, kami temukan 4 kilogram sabu,” kata Ernesto.