Jakarta – Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Direktorat Bea Cukai melakukan pemantauan dan pengawasan impor gula kristal putih (GKP) yang dilakukan oleh Perkebunan Nusantara III (PTPN III) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjelang Hari Raya Idul Adha 2024.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Dover Christian menjelaskan bahwa kegiatan pemantauan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian pada Jumat, 7 Juni 2024 dan sesuai dengan Risalah Nomor TAN.03.06/331/D.11.M.EKON/06/2024, tanggal 7 Juni 2024.
“Disepakati bahwa Kementerian Perdagangan akan mengkoordinasikan pemantauan terhadap impor GKP yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan, yang diimpor oleh PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka pemantauan impor gula kristal putih,” kata Dover dalam keterangannya pada Jumat, 13 Juni 2024.
Selanjutnya, Dover mengungkapkan hasil pemantauan bahwa terdapat impor oleh PTPN III di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 27 dokumen Pemberitahuan Manifest BC 1.1 dengan total 765 kontainer dalam periode 3 Februari sampai 6 Juni 2024 yang tersebar di 7 lokasi.
“Yaitu New Priok Container Terminal One (NPCT1), Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pesaka Loka, TPS CBC Banda/MTIO Banda, TPS PT Airin, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Transcon Cilincing, TPP Tripandu Pelita, dan TPP Multi Sejahtera Abadi,” jelas Dover.
Selanjutnya, kata Dover, Tim Satgas Pangan Polri bersama stakeholder lainnya kembali melakukan pemantauan di 6 lokasi dimana terdapat 740 kontainer di TPS Pesaka Loka, TPS CBC Banda/MTIO Banda, TPS PT Airin, TPP Transcon Indonesia, TPP Tripandu Pelita, dan TPP Multi Sejahtera Abadi pada Rabu, 12 Juni 2024.
Pada Kamis, 13 Juni 2024, Dover menyebut tim melakukan pemantauan di TPS NPCT1 atas BC 1.1 Nomor 002433 tanggal 6 Juni 2024 dengan jumlah 25 kontainer. Berdasarkan hasil pemantauan, diketahui bahwa status BC 1.1 ini merupakan partial shipment dimana 24 kontainer telah berada di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Sedangkan, 1 kontainer lainnya (MSMU3229717 ukuran 20′) belum tiba di Pelabuhan Tanjung Priok per tanggal 13 Juni 2024. Dari hasil konfirmasi importir (PT PTPN III), atas 1 kontainer tersebut masih transit di Malaysia dan akan segera dikapalkan menuju Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkapnya.
Selanjutnya, Dover menyampaikan bahwa tim melakukan sampling pembukaan 1 kontainer di masing-masing TPS Pesaka Loka, TPS CBC Banda/MTIO Banda, TPP PT Airin, dan TPP Multi Sejahtera Abadi untuk memastikan kesesuaian barang dan negara asal impor. Pembukaan sampel kontainer disaksikan oleh petugas Bea dan Cukai yang berwenang di masing-masing TPS dan TPP.
Dover juga menambahkan bahwa tim tidak dapat melakukan pembukaan terhadap kontainer TPP Transcon Indonesia dan TPP Tripandu, karena kewajiban pabeannya belum diselesaikan. Sehingga, kontainer-kontainer tersebut ditetapkan dalam status Barang Tidak Dikuasai (BTD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 178 Tahun 2019.
Selain itu, hasil pemantauan terhadap pemasukan gula kristal putih yang dilakukan PTPN III di 8 lokasi Pelabuhan Tanjung Priok dari periode 31 Januari 2024 sampai 13 Juni 2024 juga disampaikan oleh Dover.
“Rekapitulasi data terkait dengan Nomor B/L, Tanggal B/L, Nomor PIB, Nomor dan tanggal BC 1.1, volume BC 1.1 telah disampaikan dan didistribusikan oleh Importir (PTPN III) kepada seluruh Tim Monitoring. Selanjutnya, hasil pemantauan dibuat dalam bentuk berita acara dan ditandatangani oleh Tim Monitoring KPPBC Tanjung Priok,” tambahnya.