Polisi Menguak Tersangka Kasus Vina Cirebon yang Mencoba Memberi Uang kepada Saksi saat Persidangan

by -54 Views
Polisi Menguak Tersangka Kasus Vina Cirebon yang Mencoba Memberi Uang kepada Saksi saat Persidangan

Kamis, 20 Juni 2024 – 06:51 WIB

Jakarta – Polisi menyatakan bahwa pengacara dan keluarga para pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki pernah mengunjungi saksi dalam persidangan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.

“Mungkin teman-teman sekalian bisa membuka hasil sidang di pengadilan. Ini ada hal menarik. Di dalam fakta pengadilan, ada saksi yang didatangi oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan fakta,” kata dia, Rabu, 19 Juni 2024.

Bahkan, Irjen Sandi mengatakan bahwa saksi di persidangan itu sampai dijanjikan uang dari pihak tersangka. Hal tersebut dilakukan agar saksi tersebut tidak memberikan keterangan sesuai dengan yang ia ketahui dalam persidangan. Namun, tidak diungkapkan lebih lanjut mengenai besar uang yang dijanjikan.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Polri menyatakan bahwa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki minta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Grasi tersebut diajukan pada tahun 2019. Adapun tujuh terpidana tersebut adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

“Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden (Jokowi). Di dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu diajukan pada tanggal 24 Juni 2019,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Rabu, 19 Juni 2024.

Sandi mengungkapkan bahwa dalam grasi tersebut ketujuh terpidana mengaku bersalah dan menyesali perbuatan mereka. Namun, permohonan grasi tersebut akhirnya ditolak.