Jumat, 21 Juni 2024 – 09:35 WIB
Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya mengabulkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan kubu Sekertaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan. Artinya, hukuman Hasbi Hasan tetap sesuai dengan putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca Juga :
Irish Bella Udah Jenguk Ammar Zoni di Penjara? Begini Kata Adik dan Kuasa Hukum
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024, yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan dari website MA dikutip pada Jumat, 21 Juni 2024.
Baca Juga :
Petinggi MUI Akui Tak Sanggup Urus Haji Jika Jadi Menag, KPK Intip Isi Percakapan PDIP-Harun Masiku
Hasbi Hasan setelah ini akan tetap mendekam dibalik jeruji besi karena terjerat kasus suap di lingkungan MA.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata dia.
Baca Juga :
Kemenpora Turunkan Eks Kasatgas KPK untuk Pemantauan Venue PON 2024
Setelah itu, Hasbi Hasan diminta membayar Rp2.500 untuk biaya perkara yang harus dibayarkan kepada dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman atau vonis untuk Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan selama 6 tahun penjara dalam kasus suap di lingkungan MA.
Tak hanya itu, hakim juga memberikan denda pidana sebesar Rp 1 miliar. Jika Hasbi Hasan tak bisa membayarkan, maka ia harus menggantinya dengan enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsiden pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2024.
Hakim menjelaskan bahwa Hasbi Hasan terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia pun dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim tehradap Hasbi Hasan tersebut, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Halaman Selanjutnya
Tak hanya itu, hakim juga memberikan denda pidana sebesar Rp 1 miliar. Jika Hasbi Hasan tak bisa membayarkan, maka ia harus menggantinya dengan enam bulan kurungan.