KKP Meringankan Proses Penetapan Nelayan dan Pembaruan Pembagian Kuota BBL

by -66 Views
KKP Meringankan Proses Penetapan Nelayan dan Pembaruan Pembagian Kuota BBL

Sabtu, 22 Juni 2024 – 11:41 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyederhanakan mekanisme penetapan nelayan dan pembagian kuota benih bening lobster (BBL). Penyederhanaan ini meliputi persyaratan dokumen permohonan, perubahan jangka waktu penetapan kelompok nelayan beserta kuotanya, serta penetapan otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan (SILOKER) jika jangka waktu penetapan telah berakhir.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana mengatakan bahwa perbaikan ini dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan tata kelola BBL guna menjaga keberlanjutan sumber daya lobster dan kesejahteraan nelayan penangkap BBL.

Selama tiga bulan terakhir, terdapat dinamika dan tantangan di lapangan yang masih terjadi. Evaluasi terus dilakukan untuk menghasilkan regulasi terbaru ini,” ujar Ridwan dalam keterangan resmi pada Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa nelayan penangkap BBL harus memiliki NIB dan terdaftar dalam OSS serta tergabung dalam kelompok nelayan. Setelah itu, kelompok nelayan tersebut mengajukan penetapan kelompok dan permohonan kuota BBL ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota.

“Apabila permohonan disetujui, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi akan menetapkan kuota per kelompok nelayan. Jika lebih dari tiga hari tidak diproses oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, maka permohonan akan ditetapkan secara otomatis melalui aplikasi SILOKER,” tambah Ridwan.

Berdasarkan data SILOKER per 20 Juni 2024, terdapat 64 kelompok nelayan yang terdiri dari 3.208 nelayan penangkap BBL. Sementara kuota BBL yang didistribusikan mencapai 31.620.625 ekor.

Penyederhanaan mekanisme ini juga telah disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 19 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penetapan Nelayan & Pembagian Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) oleh Provinsi Kepada Nelayan dengan mengundang DKP Provinsi dan DKP Kab/Kota secara hybrid pada tanggal 21 Juni 2024.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa KKP melakukan perubahan tata kelola BBL untuk membangun Indonesia sebagai rantai pasokan global komoditas lobster dunia dan meningkatkan penerimaan PNBP SDA.

“Kita bisa menghasilkan PNBP yang cukup besar agar bisa digunakan untuk pembangunan budidaya di Indonesia. Jadi jika ada yang menghalangi upaya-upaya yang dilakukan, mungkin itu bagian dari mafia penyelundupan,” ujar Menteri Trenggono.