Budi Hastuti, Legislator DPRD Makassar, Menggelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

by -331 Views
Budi Hastuti, Legislator DPRD Makassar, Menggelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Online24, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menyatakan siap membantu masyarakat yang tersandung kasus hukum lewat bantuan hukum gratis.

Hal tersebut disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2023).

Melalui perda tersebut, Budi menyampaikan bahwa pemerintah kota Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang menghadapi masalah hukum. Ia menegaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan keadilan.

“Jika ada masalah hukum, saya siap membantu. Nanti kita akan sampaikan ke pemerintah jika ada warga yang membutuhkan bantuan ini. Tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi B DPRD Makassar, Budi menjelaskan bahwa warga yang mendapatkan bantuan hukum akan didampingi oleh pengacara yang sudah disediakan oleh pemerintah kota. Pemerintah kota juga telah menyiapkan anggaran untuk biaya pengacara tersebut.

“Pengacara akan mendampingi hingga perkara selesai. Dan biayanya akan ditanggung oleh pemerintah kota,” tambah Budi.

Tenaga Ahli DPRD Makassar, Hasrullah menyatakan bahwa perda bantuan hukum hadir atas prinsip keadilan. Menurutnya, semua warga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan keadilan di mata hukum.

Ia menegaskan bahwa semua warga memiliki akses pelayanan hukum ketika menghadapi masalah hukum. “Maka perda ini hadir dan kami beruntung bisa mensosialisasikannya melalui anggota dewan kita,” ucapnya.

Sementara itu, seorang akademisi, Babra Kamal menyatakan bahwa pengajuan bantuan hukum juga dapat dilakukan secara mandiri sesuai dengan ketentuan dalam perda.

Ia menjelaskan bahwa warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis harus berdomisili di Makassar dengan KTP sebagai bukti. “Mereka harus masuk dalam kategori tidak mampu, semua orang bisa mengajukan,” katanya. (*)