Minggu, 7 Juli 2024 – 10:18 WIB
Jakarta – Bareskrim Polri mengaku telah memeriksa beberapa saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.
Pemeriksaan dilakukan termasuk kepada pihak Kementerian ESDM untuk mengungkap penyidikan lebih lanjut.
“Banyak saksi yang diperiksa. Dari ESDM sudah ada,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Minggu, 7 Juli 2024.
Meskipun begitu, Arief tidak menjelaskan secara detail siapa dan berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa. Ia hanya menyatakan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2024 didasarkan pada pemeriksaan saksi yang ada.
Sebelumnya, Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM digeledah oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020.
Menurut Arief, beberapa barang telah disita dalam penggeledahan tersebut, termasuk surat dokumen, ponsel, komputer jinjing, dan sebagainya.
Arief menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi, namun ia tidak merinci lokasi kedua.
“Barang bukti yang disita dari dua lokasi penggeledahan berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, HDD laptop, USB flash disk, dan CPU komputer,” katanya.
Kementerian ESDM juga memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri di kantor Ditjen EBTKE. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa tindakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Tim dari Bareskrim datang ke Kementerian ESDM untuk memperoleh data/informasi guna melengkapi data yang sudah ada untuk kepentingan penyidikan, yang berlangsung kondusif dan lancar,” kata Agus pada Kamis, 4 Juli 2024.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya penegakan hukum di sektor ESDM.
“Informasi lebih lanjut terkait substansi bukan menjadi kewenangan kami dan dapat ditanyakan secara langsung kepada pihak kepolisian,” ujarnya.