Kamis, 11 Juli 2024 – 01:48 WIB
Jakarta – Menuju sidang vonis atau putusan, Syahrul Yasin Limpo banyak menghabiskan waktu di masjid.
Hal ini diungkapkan oleh Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen.
“Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam menghadapi persidangan putusan besok. Jadi semua diserahkan saja kepada Allah,” kata Koedoeboen kepada wartawan di Jakarta, Rabu 10 Juli 2024 disitat Antara.
Selama di masjid, sambung Koedoeboen, SYL tidak hanya salat, tetapi juga mendengar ceramah dari para ustadz. Di usianya yang hampir mencapai 70 tahun saat ini bersamaan dengan istri yang sedang sakit, Koedoeboen menuturkan SYL, sebagai pejabat dan tokoh Sulawesi Selatan, hanya ingin memperlihatkan ketegaran serta keteguhan di hadapan publik.
Koedoeboen mengatakan, sebagai manusia biasa SYL bisa rapuh, namun kliennya itu tidak mau ada kekecewaan publik maupun keluarga karena bisa berdampak lain. Sehingga SYL tetap menunjukkan kekuatan menghadapi semua permasalahan agar seluruh pihak yang simpati beserta keluarga bisa merasa SYL baik-baik saja.
“Kami menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, itu saja. Kami menghormati jalannya peradilan, Majelis Hakim Yang Mulia, teman-teman KPK terutama jaksa penuntut umum, dan semua pihak,” katanya.
SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa 9 Juli 2024 lalu telah mengucapkan terima kasih dan memohon doa yang terbaik untuk dirinya.
“Mohon doanya, terima kasih banyak atas perhatiannya,” kata SYL saat ditemui setelah sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa (duplik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.
Adapun sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus SYL rencananya digelar hari ini, Kamis 11 Juli 2024 pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya pada Jumat 28 Juni 2024 lalu, Jaksa KPK tel¬ah menjatuhkan tuntutan pidana terhadap SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.
Jaksa menilai, SYL telah terbukti bersalah karena telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Selain dituntut hukuman pidana penjara, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga didenda sebesar Rp500 juta. subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan US 30 juta dolar. Subsider 4 tahun.