Polres Maros Menggerebek Perjudian Sabung Ayam Ilegal di Tanralili

by -419 Views

Online24, MarosPolisi kembali menyasar praktik perjudian yang masih bersembunyi di wilayah Kabupaten Maros. Kali ini, Polres Maros menggerebek arena sabung ayam ilegal di Kecamatan Tanralili sebagai bagian dari penindakan yang dilakukan bersama Polda Sulawesi Selatan. Meski para pelaku diduga sudah lebih dulu kabur sebelum petugas tiba, lokasi tetap dibongkar agar tidak kembali dipakai untuk aktivitas serupa.

Penggerebekan Digelar di Dusun Majannang

Operasi tersebut berlangsung di Dusun Majannang, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.I.K dan Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika, S.I.K. Dalam razia itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan sabung ayam dan aktivitas perjudian lain di lokasi tersebut.

Meskipun tak menemukan para pelaku di tempat, polisi tetap mengambil tindakan tegas dengan membongkar arena judi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat perjudian pada kemudian hari.

Polres Maros Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Judi

Kasat Reskrim Polres Maros menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti hanya karena pelaku tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. “Meskipun para pelaku sudah tidak ada di lokasi, kami tetap melanjutkan upaya penegakan hukum dengan membongkar arena judi agar tempat tersebut tidak dijadikan arena kembali,” ujar Kasat Reskrim, Minggu (14/7/2024).

Senada dengan itu, Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, S.I.K menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Ia menyebut sabung ayam ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

Barang Bukti Diamankan, Peringatan untuk Pelaku Ilegal

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita peralatan yang digunakan dalam sabung ayam serta barang bukti lain yang diduga terkait dengan praktik perjudian. Menurut AKBP Awaludin, langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Maros.

“Kegiatan judi sabung ayam ini melanggar hukum dan merusak ketertiban umum. Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal semacam ini,” tegas mantan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya tersebut.

Ia menambahkan, operasi semacam ini akan terus dilakukan sebagai sinyal bahwa Maros bukan tempat yang aman bagi praktik perjudian. “Kami (Polres Maros) berharap bahwa tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kegiatan ilegal di Kabupaten Maros,” ungkap orang nomor satu di jajaran Polres Maros tersebut. (*)