Penyelidikan Bareskrim Polri Terungkap Pengiriman Sabu 157 Kg dari Malaysia dan Myanmar

by -100 Views
Penyelidikan Bareskrim Polri Terungkap Pengiriman Sabu 157 Kg dari Malaysia dan Myanmar

Selasa, 23 Juli 2024 – 01:07 WIB

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 157 kilogram.

Baca Juga :

Mengenang Ipda Adi Sanata, Lulusan Akpol yang Gugur Menolong Warga saat Tsunami Aceh

Barang bukti tersebut berasal dari dua kasus pengungkapan, yaitu peredaran 50 kg sabu dari jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh dan Medan) dan peredaran 107 kg sabu dari jaringan Myanmar-Indonesia (Banten dan Jakarta).

“Penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini ada kaitannya satu sama lain. Pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 22 Juli 2024.

Baca Juga :

Om Cabul yang Buat Konten Pornografi Ponakannya Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 50 kg dari Malaysia bermula dari informasi yang diterima dan ditindaklanjuti oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai dengan melakukan penggerebekan pada Jumat, 12 Juli 2024 di rumah tersangka yang berinisial AR (33). Dalam kasus ini, AR berperan sebagai transporter dan penjaga gudang.

Baca Juga :

Jovanka Alfaudi, Catar Akpol dari Kalangan Santri yang Mahir Bahasa Arab dan Spanyol

Sementara untuk pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 107 kg dari Myanmar berasal dari informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Cikupa, Banten pada Rabu, 17 Juli 2024 yang kemudian menangkap tersangka dengan inisial TS (27). Penangkapan ini kemudian dikembangkan hingga akhirnya tertangkap tersangka dengan inisial AS (39) dan SR (27).

“Jadi untuk kasus narkotika, inisialnya adalah AR, sementara DPO-nya adalah AM, LB, AD, JN, dan TM, semuanya adalah sebagai pengendali darat, transportir, dan pengendali laut,” ujar Mukti.

“Untuk kasus yang tersangkanya adalah TS, AS, dan SR, DPO-nya adalah KR, BN, semuanya warga negara Indonesia,” katanya.

Para tersangka kemudian dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 3,4,5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf a, b Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman Selanjutnya

“Untuk kasus yang tersangkanya adalah TS, AS, dan SR, DPO-nya adalah KR, BN, semuanya warga negara Indonesia,” katanya.

Halaman Selanjutnya