Pertimbangan Hakim dalam Putusan Bebas untuk Gus Samsudin dalam Kasus Video Tukar Pasangan

by -82 Views
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Bebas untuk Gus Samsudin dalam Kasus Video Tukar Pasangan

Selasa, 30 Juli 2024 – 01:28 WIB

Blitar, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Blitar, Jawa Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Samsudin Jadab atau Gus Samsudin dalam perkara konten bertukar pasangan yang bikin heboh beberapa bulan lalu. Ia dinyatakan tak terbukti bersalah.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan dalam sidang yang digelar di PN Blitar pada Senin, 29 Juli 2024. Selain Samsudin, dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga dinyatakan tak bersalah.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Samsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Begitu pula dengan dua anak buanya, dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

“Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alat bukti yang disertakan jaksa tidak utuh, sehingga mengaburkan fakta yang sebenarnya. Jaksa menyodorkan bukti potongan video ‘Tukar Pasangan’ berdurasi 2 menit 45 detik dari sebuah akun TikTok Gayung-105.

Menurut hakim, video yang diposting akun TikTok tersebut tidak utuh sebagaimana diunggah pertama kali oleh akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik terdakwa Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik.

Di dalam fakta persidangan, kata hakim, video utuh itu berisi syiar agama. Yakni pesan yang menyampaikan agar menjauhi dan meninggalkan ajaran sesat yang membolehkan bertukar pasangan.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, pekik takbir langsung menyeruak dari bibir pendukung Samsudin yang mengikuti jalannya sidang. Istri kedua Samsudin bahkan menangis dan langsung sujud syukur.

Adapun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan bebas tersebut. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap jaksa Raja Oktober dari Kejari Blitar.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Samsudin dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Fikri dan Yusuf dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai Samsudin dkk terbukti bersalah dalam perkara konten bertukar pasangan.