Online24, Maros – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros, melakukan rekonstruksi kasus pembobolan koper penumpang di lambung pesawat yang dilakukan eks porter Lion Air. Rekonstruksi ini dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Maros dan disaksikan oleh pihak maskapai dan pengelola bandara. Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Pandu mengatakan rekonstruksi berlangsung selama lebih dari satu jam di area apron Bandara Sultan Hasanuddin.
“Ya jadi alhamdulillah, malam hari Satreskrim Polres Maros beserta kejari Maros didampingi dari obses Bandara Sultan Hasanuddin telah melaksanakan rekonstruksi atas perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di apron, Bandara,” jelasnya. Iptu Pandu menjelaskan dalam rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 18 adegan mulai dari korban menyetorkan koper melalui x-ray hingga proses para tersangka melancarkan aksinya.
“Pelaksanaan rekonstruksi pada malam hari ini berjalan dengan lancar, adapun sekitar 18 adegan dilakukan mulai dari korban menyetorkan koper melalui x-ray hingga 5 tersangka,” terangnya. Para tersangka ini melakukan aksi nekatnya terlihat pada adegan ke-8, di mana tersangka utama mulai beraksi, memeriksa, membuka, dan mengamankan beberapa barang curiannya.
“Terhadap kegiatan ke-5, tersangka ini melakukan kegiatan pencurian terlihat pada adegan ke-13 di mana ketika tersangka utama berinisial SM, AC, menanyakan bagaimana kondisi di bawah, kemudian di adegan ke-7 disampaikan oleh 3 tersangka lainnya bahwa situasi di bawah aman, kemudian adegan ke-8 adalah adegan di mana tersangka utama mulai beraksi, memeriksa, membuka, dan mengamankan beberapa barang curiannya,” ungkapnya. Dari hasil rekonstruksi, para tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pembobolan koper penumpang.
“Adapun berdasarkan pengakuan tersangka, mereka tidak hanya sekali ini melakukan pencurian dengan modus pembobolan koper dan mereka memang sudah bermufakat untuk melancarkan kegiatan aksinya,” terang Kasat Reskrim Polres Maros saat ditemui. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun, selain itu, kelima tersangka juga diketahui telah dipecat dari tempat kerja.