Rupanya Ada 5 Tas Palsu Sandra Dewi, Meskipun Dibeli oleh Harvey Moeis dengan Uang Haram dalam Kasus Timah.

by -42 Views
Rupanya Ada 5 Tas Palsu Sandra Dewi, Meskipun Dibeli oleh Harvey Moeis dengan Uang Haram dalam Kasus Timah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa lima dari 88 tas mewah yang dimiliki Sandra Dewi palsu. Tas-tas tersebut dibeli oleh suaminya, Harvey Moeis, dengan uang hasil rasuah dari kasus timah yang merugikan negara sebanyak Rp 300 triliun. Hal ini terungkap saat jaksa membacakan dakwaan terhadap Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Ia juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah menerima uang rasuah sebesar Rp 420 miliar.

Jaksa menjelaskan bahwa Harvey melakukan TPPU dengan membelikan sejumlah tas mewah dan tanah untuk Sandra Dewi. Uang yang dikirim ke Sandra Dewi digunakan untuk melunasi cicilan rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan membeli tanah serta bangunan atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membeli 88 tas mewah dan 141 perhiasan. Lima di antaranya adalah tas palsu, yaitu Hermes Lindy 20 warna coklat, Chanel Classic Double Flap Bag warna merah, Dior Medium Bobby Bag warna coklat, dan dua tas Chanel Classic Double Flap Bag warna beige dan abu-abu.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Selain itu, Harvey juga diduga melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada dirinya sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton melalui smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Pembayaran ini seolah-olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Uang yang diterima Harvey dari hasil TPPU kemudian digunakan untuk berbagai transaksi, termasuk pembelian properti, mobil mewah, dan barang mewah lainnya. Harvey juga mentransfer sejumlah uang kepada Sandra Dewi, asisten pribadinya, dan saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado.

Jaksa menuturkan bahwa uang yang diterima Harvey dari hasil TPPU itu juga digunakan untuk pembelian perhiasan, penyimpanan uang asing dan logam mulia, serta berbagai transaksi lainnya yang tidak sesuai dengan hukum. Harvey Moeis dihadapkan pada tuntutan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya dalam kasus korupsi dan TPPU yang dilakukannya.