Koalisi Lima Partai Politik di Pangandaran dalam Pilkada 2024 Mengalami Perubahan

by -147 Views
Koalisi Lima Partai Politik di Pangandaran dalam Pilkada 2024 Mengalami Perubahan

DAILYPANGANDARAN – Koalisi lima partai politik di Pangandaran yaitu PKB, PAN, PKS, Golkar, dan Gerindra mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan PAN resmi memberikan rekomendasi kepada bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDI Perjuangan, yaitu Citra-Ino.

Meskipun demikian, koalisi kelima partai politik tersebut belum memutuskan pasangan calon untuk Pilkada 2024.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa PKB memberikan rekomendasi kepada Dadang Solihat (eks Kepala Bapenda) dan Gerindra kepada Ujang Endin Indrawan (Wakil Bupati Pangandaran). Sehingga, Ujang dan Dadang diusulkan untuk berpasangan dalam kontestasi Pilkada 2024 Pangandaran.

Saat ini, koalisi lima partai politik tersebut sedang vakum. Di sisi lain, Golkar belum memutuskan apakah akan berkoalisi dengan partai lain, namun calonnya adalah Ade Ruminah Bendahara Umum DPC Golkar.

Menjelang pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024, Ujang Endin Indrawan bersama Dadang Solihat disebut akan mendapatkan rekomendasi dari DPP partai Gerindra.

Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian membenarkan informasi bahwa Ujang Endin Indrawan akan berpasangan dengan Dadang Solihat pada Pilkada kali ini.

“Dalam akhirnya, mereka akan bersama. Gerindra mengusung UE (Ujang Endin), PKB mengusung Dadang Solihat,” ujar Otang, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, Ujang Endin dan Dadang Solihat saat ini berada di DPP Gerindra Jakarta untuk menunggu penyerahan surat keputusan SK berupa rekomendasi.

Sementara terkait dukungan dari PAN, Otang menyatakan bahwa PAN telah memberikan rekomendasi kepada Ino Darsono yang saat ini berpasangan dengan Citra Pitriyami. “Sementara PKS tetap bersama kita,” katanya.

Tentang nasib koalisi partai Golkar termasuk Ade Ruminah, Otang mengatakan bahwa Golkar di Pangandaran tinggal memilih langkah selanjutnya. “Golkar tinggal memilih, apakah akan bergabung atau memanfaatkan hasil putusan MK. Jika mengikuti putusan MK, mereka dapat mengajukan satu paket,” tutupnya.

Source link