Jakarta, VIVA – Partai Buruh menaikkan tekanan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengancam menggelar aksi massal pada 25 hingga 27 Agustus 2024. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut demonstrasi akan dipusatkan di depan kantor KPU dan Gedung DPR RI sebagai bentuk desakan agar aturan teknis Pilkada 2024 segera diterbitkan.
Desakan agar KPU segera keluarkan PKPU
Dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Agustus 2024, Said Iqbal menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa biasa. Menurut dia, Partai Buruh bersama serikat buruh, sayap partai, dan masyarakat dari berbagai daerah akan bergerak serentak untuk menuntut KPU segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024.
“Kami akan melanjutkan aksi yang lebih besar dan serempak, dimulai pada tanggal 25 Agustus hingga 27 Agustus. Aksi ini akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, serikat buruh, sayap partai, dan masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka akan menggelar demonstrasi di depan kantor-kantor KPU pusat, KPUD, serta di kantor-kantor pemerintahan dan DPRD di daerah-daerah, termasuk di DPR RI,” ujar Said Iqbal, dikutip Sabtu, 24 Agustus 2024.
Partai Buruh sebut perlu bukti tertulis
Said menilai, penerbitan PKPU menjadi bukti konkret bahwa keputusan DPR RI soal pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada benar-benar dijalankan. Ia menyebut hingga saat ini pihaknya belum melihat keputusan resmi yang dinilai cukup kuat untuk memastikan arah kebijakan tersebut.
“Hingga saat ini, kami belum melihat adanya keputusan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga seperti DPR RI maupun KPU. Kami membutuhkan bukti tertulis, yang mana produk akhirnya adalah PKPU,” kata Said Iqbal.
Menurut dia, tuntutan itu menjadi poin utama dari rangkaian aksi yang akan berlangsung selama tiga hari. Partai Buruh juga mulai melakukan konsolidasi sejak malam ini untuk menggerakkan massa ke lokasi aksi.
Ribuan massa disiapkan turun ke jalan
Said memperkirakan jumlah peserta pada hari pertama aksi bisa mencapai sekitar seribu orang, sementara pada 26 dan 27 Agustus jumlahnya berpotensi melonjak jauh lebih besar. Ia menyebut hari libur pada Minggu akan memudahkan mobilisasi massa dari berbagai wilayah.
“Pada hari Minggu, kami memperkirakan akan ada sekitar seribu orang yang turut serta dalam aksi ini. Di berbagai daerah, jumlah peserta bisa bervariasi, dan bahkan mungkin lebih besar karena hari itu adalah hari libur. Kami akan memulai konsolidasi dari malam ini. Namun, pada hari Senin dan Selasa, eskalasi aksi ini pasti akan semakin besar dengan puluhan ribu massa yang siap mendatangi kantor KPU,” lanjutnya.
Sebelumnya, aksi penolakan revisi UU Pilkada juga telah digelar pada Kamis (22/8) di depan Gedung DPR RI dan KPU RI. Massa dari berbagai elemen masyarakat menyuarakan penolakan atas rencana revisi yang sempat diajukan DPR RI. Di sisi lain, Baleg DPR RI pada sore kemarin menyatakan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap revisi UU Pilkada dibatalkan, dan aturan Pilkada tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).





