Imbauan Bawaslu Maros untuk ASN dan Kades agar Tidak Hadiri Deklarasi Bacalon

by -83 Views
Imbauan Bawaslu Maros untuk ASN dan Kades agar Tidak Hadiri Deklarasi Bacalon

Online24,Maros – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk para kepala desa (kades) dan perangkatnya untuk tidak menghadiri deklarasi pasangan calon kepala daerah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Secara teknis, kegiatan deklarasi pasangan calon tidak diatur secara spesifik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, kami ingin menyampaikan imbauan sejak dini untuk mencegah potensi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, kepala desa, dan perangkatnya,” kata Ketua Bawaslu Maros, Sufirman di Kantor Bawaslu Maros, pada Minggu (25/8/2024).

“Kami mengimbau agar para ASN dan kades tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, termasuk tindakan yang dapat menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau kelompok tertentu,” tambahnya.

Sufirman menyampaikan imbauan tersebut kepada Bupati Maros sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sekaligus kepala daerah untuk diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait netralitas kepala desa dan perangkatnya.

Ia menjelaskan bahwa ASN dan pihak yang dilarang oleh undang-undang akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, terkait upaya pencegahan masuk ke dalam area yang dapat merusak integritas dan netralitas mereka.

Seluruh ASN dan kepala desa diharapkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, termasuk tidak menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon yang diusung oleh partai politik secara aktif.

“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik. Salah satu bentuk larangan adalah tidak boleh menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberikan dukungan secara aktif, termasuk suami atau istri dari pasangan calon yang merupakan ASN tidak diperbolehkan mengikuti deklarasi atau kampanye tanpa cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya.

Sufirman menegaskan bahwa Bawaslu akan mengawasi kegiatan deklarasi pasangan calon dengan prinsip pengawasan yang dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengawasi ASN, kepala desa, dan perangkatnya.

“Kami akan melakukan pengawasan terhadap mereka yang dilarang untuk terlibat secara langsung. Apabila ditemukan ASN, kepala desa, atau perangkatnya hadir dalam deklarasi secara aktif, mereka akan diproses sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.