Selain Direktur Utama, Dua Direktur ASDP Membawa Kasus Penetapan Tersangka Korupsi KPK ke Pengadilan

by -42 Views
Selain Direktur Utama, Dua Direktur ASDP Membawa Kasus Penetapan Tersangka Korupsi KPK ke Pengadilan

Minggu, 1 September 2024 – 17:27 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Ira mengajukan gugatan karena tidak menerima penetapan tersangka tersebut.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi gugatan Ira yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan seperti dilansir pada Minggu 1 September 2024.

Gugatan yang diajukan Ira memiliki nomor 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Ira Puspadewi mendaftarkan gugatan tersebut pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana direncanakan akan dilaksanakan di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada Senin, 2 September 2024 pukul 10.00 WIB.

Selain Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi juga menggugat KPK.

Harry Muhammad Adhi Caksono mengajukan gugatan melawan KPK pada Kamis, 29 Agustus 2024. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi menggugat komisi antirasuah pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Keduanya juga menguji secara formil ke PN Jakarta Selatan terkait proses penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah.

Berdasarkan agenda sidang, gugatan Harry Muhammad Adhi Caksono dengan nomor 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL akan diadili pada Rabu, 4 September 2024. Sedangkan gugatan Muhammad Yusuf Hadi dengan nomor 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL akan digelar pada Kamis, 5 September 2024.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Empat orang tersebut berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan penetapan empat tersangka tersebut pada Jumat, 16 Agustus lalu.

Tessa mengatakan, 3 tersangka merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan pihak swasta. Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi, merupakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pihak swasta, inisial A adalah pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.