Tahanan Pegawai Pajak Terpaksa Bayar Iuran Rp 140 Juta Agar Tidak Dikunci di Kamar Rutan KPK

by -356 Views

Jakarta, VIVA – Salah satu ancaman terhadap penghuni Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK, adalah akan dikurung di dalam kamar jika tidak membayar iuran. Hal ini dialami oleh Mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan.

Wawan mengaku diminta untuk membayar iuran sebesar Rp 140 juta agar tidak dikunci di dalam kamar Rutan KPK. Hal ini terungkap ketika Wawan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pemungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

Wawan mengakui telah membayar iuran selama 10 bulan dan pembayarannya dilakukan secara bertahap. Pembayaran awal sebesar Rp 20 juta.

“Pertanyaan jaksa dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 9 September 2024, adalah berapa kali Anda melakukan setoran rutin bulanan sebesar Rp 20 juta?” tanya jaksa.

“Waktu itu selama 4 bulan pertama saya membayar Rp 20 juta. Kemudian dua bulan berikutnya saya membayar Rp 15 juta,” jawab Wawan.

Wawan menyebut bahwa pembayaran awal dilakukan melalui rekening istri dan kemudian disalurkan melalui penasihat hukum. Dia menegaskan bahwa ketika masuk ke bulan ketujuh membayar iuran, dia hanya harus membayar Rp 10 juta.

“Pada bulan ketujuh dan kedelapan saya membayar Rp 10 juta, dan bulan berikutnya saya membayar Rp 5 juta,” ujar Wawan.

Ketika ditotal, iuran yang sudah dibayarkan oleh Wawan sebesar Rp 140 juta. Dia juga menyebut konsekuensi jika tidak membayar iuran tersebut.

Salah satu terpidana kasus suap pajak bersama pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno, menyebutkan bahwa dia akan dikunci di dalam kamar Rutan KPK jika tidak membayar iuran. Uang iuran yang dibayarkan oleh Wawan dilakukan karena terpaksa.

Sebanyak 15 orang mantan pegawai Rutan KPK telah didakwa diantaranya mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022, Hengki. Eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Jaksa menjelaskan bahwa pungutan liar di Rutan KPK dilakukan dari bulan Mei 2019 hingga Mei 2023. Eks pegawai Rutan KPK melakukan pungli yang melanggar ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

15 orang mantan pegawai Rutan KPK dinilai telah memperkaya diri dari pungli yang dilakukan. Jaksa yakin bahwa mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rincian keuntungan masing-masing terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK, antara lain:

Deden Rochendi Rp 399.500.000
Hengki Rp 692.800.000
Ristanta Rp 137.000.000
Eri Angga Permana Rp 100.300.000
Sopian Hadi Rp 322.000.000
Achmad Fauzi Rp 19.000.000
Agung Nugroho Rp 91.000.000
Ari Rahman Hakim Rp 29.000.000
Muhammad Ridwan Rp 160.500.000
Mahdi Aris Rp 96.600.000
Suharlan Rp 103.700.000
Ricky Rachmawanto Rp 116.950.000
Wardoyo Rp 72.600.000
Muhammad Abduh Rp 94.500.000
Ramadhan Ubaidillah Rp 135.500.000

Halaman Selanjutnya: “Bulan 9 sampai berapa saudara bayar Rp 5 juta?” tanya jaksa.