Rabu, 11 September 2024 – 08:35 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya telah menyepakati kesimpulan sementara dalam menghadapi potensi kemenangan kotak kosong di sejumlah daerah pada Pilkada 2024.
Baca Juga :
KPK Catat 20 Ribu Lebih Caleg Terpilih Pemilu 2024 Sudah Lapor Harta Kekayaan
Kesimpulan yang dimaksud yaitu melaksanakan Pilkada ulang tahun 2025 jika Pilkada suatu daerah dimenangkan kotak kosong. Hal itu disampaikan Doli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri KPU, Bawaslu, DPR, serta perwakilan pemerintah.
“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” kata Doli dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024 dini hari.
Baca Juga :
Heboh ‘Anak Abah’ Mau Coblos 3 Paslon Pilgub Jakarta, Jubir Anies: Itu Dijamin Konstitusi
Selanjutnya, Doli menyebut Komisi II akan kembali membahas kesepakatan tersebut bersalam dengan KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan DKPP pada 27 September 2024.
Baca Juga :
Dampingi Blusukan, Gibran Endorse Pasangan Respati-Astrid di Pilkada Solo?
“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada saat apakah ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan pada saat tanggal 27 di RDP atau tidak,” kata dia.
Adapun, rapat tersebut belum memutuskan kesimpulan akhir sebab dianggap masih belum menyelesaikan beberapa tahapan pencalonan kepala daerah. Salah satunya yang disoroti mengenai pencalonan kepala daerah yang didaftarkan pada saat masa perpanjangan waktu bagi daerah yang hanya diisi oleh satu pasangan calon.
“Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” tutur Doli.
Ade Sumardi Terancam Gagal Maju Pilgub Banten, Airin Bisa Jomblo
Bawaslu memastikan bakal memantau ketat proses pendaftaran hingga penetapan pasangan Bacagub dan Bacagub Banten di Pilkada Serentak 2024.
VIVA.co.id
11 September 2024