Saksi Membongkar Fakta Dana CSR Rp 1,6 Miliar dari PT SIP dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

by -29 Views
Saksi Membongkar Fakta Dana CSR Rp 1,6 Miliar dari PT SIP dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Jumat, 13 September 2024 – 13:02 WIB

Jakarta, VIVA – Kasir di Bagian Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Yulia menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi sektor timah, Kamis 12 September 2024.

Baca Juga :

Sidang Korupsi Timah, Tim Penasihat Hukum CV VIP Bilang Saksi dari JPU Inkonsisten

Yulia dihadirkan terkait dakwaan jaksa yang menyebut adanya aliran dana gratifikasi berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 600 juta dan Rp 1 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa dana tersebut diberikan oleh Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan kepada Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Juga :

Eks Penyidik Cibir Kinerja KPK yang Baru Temukan Mobil Harun Masiku setelah Dua Tahun Terparkir

Dalam kesaksiannya, Yulia mengaku tidak bisa memastikan bagaimana dana tersebut mengalir ke pihak Harvey Moeis.

Harvey Moeis, Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Baca Juga :

Pengakuan PT RBT Bantu Tingkatkan Produksi PT Timah dan Bina Penambang Rakyat

“Tidak bisa dipastikan apakah dana Rp 600 juta tersebut ditransfer ke Helena (melalui PT Quantum Skyline) atau PT Mekarindo Abadi Sentosa (bukan milik Helena),” kata Yulia dalam kesaksian.

Keterangan serupa juga diberikan oleh Yulia terkait aliran dana sebesar Rp 1 miliar. Dia juga menambahkan bahwa dia tidak tahu alasan uang tersebut dikirimkan.

“Tidak mengetahui alasan atau tujuan pengiriman dana tersebut dan tidak memiliki bukti transfer atas transaksi tersebut,” ungkapnya.

Keterangan saksi Yulia dalam persidangan tersebut juga mengklarifikasi bahwa nilai dana CSR PT SIP bukan Rp 2,1 miliar sebagaimana tercantum dalam dakwaan, melainkan hanya Rp 1,6 miliar.

PT Stanindo Inti Perkasa adalah salah satu dari lima perusahaan smelter swasta yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi sektor timah. Dakwaan menyebutkan bahwa Harvey Moeis sebagai inisiator program kerja sama sewa peralatan pengolahan timah meminta pihak-pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai uang pengamanan.

Jaksa menyatakan bahwa uang pengamanan tersebut dijadikan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan dua cara, yaitu langsung diserahkan kepada Harvey Moeis dan ditransfer ke rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange atau money changer lain yang ditunjuk oleh terdakwa Helena Lim.

Jaksa juga menyatakan bahwa uang CSR dari smelter swasta yang ditampung oleh Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa dalam tiga kali transfer dengan total Rp 2,1 miliar.

Halaman Selanjutnya

“Tidak mengetahui alasan atau tujuan pengiriman dana tersebut dan tidak memiliki bukti transfer atas transaksi tersebut,” ungkapnya.