Hotman Paris Memperoleh Dukungan untuk Keluarga Siswi SMP yang Dibunuh dan Diperkosa Setelah 3 Pelaku Tidak Ditahan

by -67 Views
Hotman Paris Memperoleh Dukungan untuk Keluarga Siswi SMP yang Dibunuh dan Diperkosa Setelah 3 Pelaku Tidak Ditahan

Sabtu, 14 September 2024 – 15:30 WIB

Jakarta, VIVA – Pengacara terkenal Hotman Paris membantu keluarga korban siswi SMP berusia 13 tahun yang diperkosa dan dibunuh oleh 4 pelaku di TPU China, Palembang pada Kamis, 5 September 2024 lalu.
Dalam akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengaku bahwa keluarga korban telah mendatanginya dan ia berjanji akan menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi keluarga korban. Hal ini dikarenakan 3 dari 4 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tidak ditahan karena masih dianggap di bawah umur.
“Malam ini saya didatangi oleh bapak Safaudin dari Palembang, bapak kandung dari korban pemerkosaan yang meninggal saat usia 13 tahun yang diperkosa oleh 4 orang,” kata Hotman Paris seperti yang dikutip dari akun Instagram pribadinya, Sabtu 14 September 2024.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa anak di bawah usia 12 tahun yang melakukan tindak pidana akan diarahkan untuk direhabilitasi atau dikembalikan kepada orang tua atau dititipkan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial).
Keluarga korban menyatakan ketidakpuasannya terhadap undang-undang tersebut kepada Hotman Paris. Mereka menganggap bahwa undang-undang tersebut sangat tidak adil, terlebih lagi karena anak mereka dibunuh dan diperkosa dua kali di tempat yang berbeda. Oleh karena itu, mereka memohon keadilan.
Hotman Paris menyampaikan bahwa keluarga korban meminta agar pengadilan berani melakukan terobosan hukum. Ia juga berharap agar hakim di Indonesia dapat melakukan terobosan hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman, di mana perilaku anak di bawah 15 tahun sudah sebanding dengan orang dewasa.
Tiga dari empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA di Palembang, tidak ditahan karena masih di bawah umur meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, proses hukum terhadap ketiga pelaku tersebut tetap berjalan hingga keputusan pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan bahwa proses hukum terhadap ketiga pelaku yang masih di bawah umur tersebut tetap akan diproses hingga keputusan akhir pengadilan. Prosedur hukum tersebut melibatkan pengawasan polisi dan penuntutan oleh jaksa.
Halaman Selanjutnya:
Halaman Selanjutnya