Online24, Makassar – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar dengan tegas mengutuk tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh petugas keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara terhadap sejumlah jurnalis saat meliput Deklarasi Kampanye Damai di halaman Kantor KPU Maluku Utara, Sofifi, pada Selasa, 24 September 2024 kemarin.
Kejadian ini terjadi ketika para jurnalis sedang mendokumentasikan kericuhan internal yang terjadi di KPU Maluku Utara.
Berbagai keterangan menyebutkan bahwa beberapa jurnalis dari berbagai media, termasuk Antarafoto dan RTV, dihalangi oleh petugas keamanan saat mereka sedang mengambil gambar kericuhan. Bahkan, dua jurnalis dilaporkan mengalami intimidasi langsung di dalam ruangan KPU, dimana mereka dipaksa untuk menghapus gambar yang telah diambil. Andri, seorang jurnalis dari Antarafoto, mengungkapkan bahwa ia dan rekannya diancam tidak diperbolehkan untuk meliput jika menolak untuk menghapus dokumentasi tersebut.
“Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar mengecam tindakan ini sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan pers, yang merupakan elemen fundamental dalam demokrasi. Setiap jurnalis memiliki hak untuk menjalankan tugasnya tanpa adanya intimidasi, tekanan, atau ancaman dari pihak manapun, termasuk lembaga negara. Usaha untuk memaksa jurnalis menghapus dokumentasi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” kata Ketua PFI Makassar, Ikbal Lubis.
Mengenai kejadian ini, PFI Makassar meminta KPU Maluku Utara untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang terlibat. PFI Makassar juga menekankan pentingnya menghormati peran jurnalis sebagai penyampai informasi yang objektif dan transparan kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh jurnalis untuk tetap solidaritas, teguh, dan tidak gentar dalam menjalankan tugas mereka. PFI Makassar juga mengingatkan agar setiap jurnalis selalu memegang teguh kode etik jurnalistik dalam setiap peliputan,” ujar Ikbal.
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar akan terus memonitor perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan hukum bagi jurnalis yang menjadi korban intimidasi.