Online24, Maros – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Komunikasi, Infomatika, statistik dan persandian (Kominfo) Maros.
Dugaan tipikor ini terkait layanan internet dinas Kominfo dari tahun 2021 hingga tahun 2023.
Selama periode tersebut, Kominfo dikepalai oleh Prayitno dan suami Wakil Bupati Maros, Andi Baso Arman.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar menyatakan bahwa kasus ini telah mencapai tahap penyidikan.
“Kami telah meningkatkan ke tahap penyidikan sekitar 4 minggu yang lalu,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil minimal 30 saksi yang terdiri dari pejabat Dinas, Camat, dan Aparatur Sipil Negara.
“Kami memanggil mereka sebagai saksi dalam rangka penyidikan,” katanya.
Sulfikar menyebutkan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
“Kami berharap agar segera selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama,” katanya.
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan, proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp5,1 miliar.
Pengalokasian dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, terdapat temuan ketidaksesuaian dalam pencairan dana dan pelaksanaan proyek.
Sehingga terjadi perbedaan signifikan dalam alokasi anggaran dibanding tahun sebelumnya.