Pemerintah Indonesia saat ini tengah melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Provinsi Papua Selatan, dalam bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
Proyek PSN di Merauke dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur ketahanan pangan. Proyek ini melibatkan luas area 13.540 hektar di kawasan hutan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa proyek ini merusak hutan adat dan lokasi dengan nilai konservasi tinggi. Pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend, dan Gebze Dinaulik juga menyatakan bahwa tanah mereka telah digusur.
Aktivis PUSAKA, Franky Samperante, mengkritik proyek ini karena dinilai melanggar hak hidup masyarakat adat dan merusak lingkungan hidup tanpa mengikuti prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengkritik proyek ini karena area operasional perusahaan di kawasan PSN Merauke telah masuk dalam wilayah Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi.
Meskipun demikian, pemerintah terus melanjutkan proyek ini dengan harapan mencapai swasembada pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional serta menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman optimis bahwa dalam dua tahun ke depan, Indonesia akan mencapai swasembada pangan.
Meskipun proyek PSN Merauke ini pun dicap merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat adat, pemerintah terus mengambil langkah proaktif dalam melaksanakan proyek tersebut.