Online24, Maros – Tim kuasa hukum Chaidir Syam-Muetazim Mansyur secara resmi melaporkan dugaan ketidaknetralan PJ Bupati Maros, Suhartina Bohari ke Bawaslu Maros, pada Selasa (15/10/2024).
Laporan tersebut didasari oleh tindakan Suhartina yang hadir dalam sebuah pertemuan yang mempromosikan kotak kosong.
Kehadiran Suhartina bahkan terekam dalam beberapa video yang viral di media sosial.
Hal ini dianggap merugikan pasangan calon Chaidir-Muetazim.
Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim, Supriono, mengatakan acara yang dihadiri Suhartina tersebut berlangsung di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kegiatan tersebut diduga diarahkan sebagai sosialisasi kotak kosong dengan sengaja melibatkan pihak-pihak yang tidak terkait.
“Ia menyesalkan sikap Suhartina yang tidak menunjukkan ketidaksetujuan terhadap orang-orang yang mengaitkan dirinya dengan kotak kosong. Sementara itu, terlapor justru menunjukkan dukungan terhadap kotak kosong,” ujarnya.
Sebagai pejabat negara, dilarang untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, mengatakan bahwa pihaknya akan meninjau laporan tersebut secara teliti.
“Jika laporan memenuhi syarat secara formal dan materiil, maka akan segera dibahas di pusat gakkumdu jika melibatkan pelanggaran pidana. Namun, jika belum memenuhi syarat, akan diminta untuk melengkapi dulu,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara, pejabat daerah, dan pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada keuntungan atau kerugian bagi salah satu pasangan calon.
“Ini sudah diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014,” tandasnya.
Bagi ASN dan pejabat negara yang terlibat dalam kampanye, bisa dikenai sanksi berupa denda atau pidana.
“Jika melanggar, bisa dihukum dengan pidana penjara mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan atau denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta,” tutupnya. (*)