Empat Pelaksana Tugas Ditunjuk Imi-Pas untuk Mempercepat Proses Masa Transisi

by -2219 Views
Empat Pelaksana Tugas Ditunjuk Imi-Pas untuk Mempercepat Proses Masa Transisi

Online24, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas), Agus Andrianto telah menunjuk empat pelaksana tugas (Plt.) pejabat eselon I di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas). Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pelaksanaan masa transisi di Kementerian Imi-Pas.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hantor Situmorang mengatakan bahwa dalam proses pembentukan suatu instansi atau lembaga yang baru, terdapat banyak aspek yang harus dipenuhi. Salah satu aspek tersebut adalah administrasi dan manajemen dalam mempersiapkan sumber daya untuk kelancaran operasional organisasi.

Berdasarkan pembentukan kementerian negara dan pengangkatan menteri negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi pada Kementerian Imi-Pas sebagai kementerian yang baru. “Perlu dilakukan dengan cepat dalam mempersiapkan kelengkapan organisasi, terutama hal-hal yang penting dan strategis sesuai dengan maksud pembentukan Kementerian Imi-Pas,” kata Hantor, Kamis (24/10/2024) malam.

Selain melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari pada jabatan eksisting, keempat pejabat tersebut juga ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sementara sebagai Plt. sampai diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Kementerian/Lembaga dan ditunjuknya pejabat yang definitif.

Keempat pejabat tersebut adalah Asep Kurnia yang ditunjuk sebagai Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Imi-Pas, Y. Ambeg Paramarta sebagai Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun sebagai Plt. Inspektur Jenderal, dan Saffar Muhammad Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi.

Saat ini, Asep Kurnia bertindak sebagai Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, sedangkan Y. Ambeg Paramarta menjabat sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Ibnu Chuldun sebagai Staf Ahli Menteri Hukum dan HAN Bidang Politik dan Keamanan, dan Saffar Muhammad Godam sebagai Direktur Izin Tinggal Keimigrasian.

“Penunjukan Plt ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga berdasarkan pertimbangan kapasitas, profesionalitas, dan kompetensi sebagai pejabat eselon I yang diberikan amanah untuk mengawal proses transisi dan memudahkan koordinasi yang ditunjuk oleh pimpinan Kementerian Imi-Pas,” ujar Hantor di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta.