Kominfo Makassar Uji Konsekuensi Informasi Publik, Daftar Informasi Dikecualikan Disusun Lebih Tegas
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar kembali menegaskan pentingnya batas antara keterbukaan dan kerahasiaan informasi publik. Melalui uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemerintah Kota Makassar, sejumlah pejabat pengelola informasi duduk bersama untuk memastikan mana data yang bisa dibuka ke publik dan mana yang harus dikecualikan sesuai aturan.
Kegiatan tersebut digelar di gedung Makassar Government Center and Services (MGCS) pada Selasa, 10 Desember 2024. Hadir dalam forum ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama serta PPID pelaksana di lingkup Pemkot Makassar, dengan fokus pembahasan pada penetapan informasi yang dikecualikan.
Daftar Informasi Dikecualikan Jadi Fokus Pembahasan
Kepala Bidang Humas dan Informasi Kebijakan Publik Dinas Kominfo Kota Makassar, Isnaniah Nurdin, mengatakan uji konsekuensi ini dirancang untuk menyusun daftar informasi dikecualikan yang kelak menjadi pedoman dalam menentukan apakah sebuah informasi bersifat terbuka atau tertutup. Menurut dia, hasil pembahasan ini penting agar pelayanan informasi di lingkungan Pemkot Makassar memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan tafsir berbeda.
Dalam prosesnya, peserta bersama narasumber menelaah daftar informasi dikecualikan yang telah disusun oleh PPID pelaksana. Setiap item kemudian dikaji untuk memastikan kategorinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemahaman UU KIP Dipertegas
Acara ini juga menghadirkan Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unhas, Dr. Muliadi Mau, serta komisioner KIPD Sulawesi Selatan periode 2019-2023, Dr. Haerul Mannan. Dalam pemaparannya, Muliadi Mau menjelaskan empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Penjelasan itu menjadi rujukan penting bagi peserta untuk menempatkan setiap informasi pada posisinya masing-masing. Dengan begitu, proses layanan informasi tidak hanya mengikuti prinsip keterbukaan, tetapi juga tetap menjaga informasi yang memang harus dilindungi.
Hasil Uji Konsekuensi Jadi Panduan Resmi
Hasil dari uji konsekuensi ini berupa daftar informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar yang disahkan oleh atasan PPID. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi panduan utama dalam pelayanan informasi dan dokumentasi Pemerintah Kota Makassar, sekaligus memperkuat tata kelola informasi publik di lingkungan Pemkot Makassar.





