“Pulangkan 5 Narapidana Bali Nine Kasus Narkoba ke Australia”

by -50 Views

Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi kepulangan lima narapidana sisa kasus penyelundupan narkoba yang dikenal sebagai ‘Bali Nine’ dari Bali pada hari Minggu, 15 Desember 2024. Kelima narapidana tersebut adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens. Rombongan tersebut bersama dengan tiga petugas Kedubes Australia mendarat di Darwin, Australia, setelah berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pagi hari. Penyerahan dilakukan di ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan perwakilan dari pemerintah Indonesia dan pihak Australia yang hadir. Penandatanganan Pengaturan Praktis antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan narapidana Bali Nine dilakukan secara virtual sebelum kepulangan ini. Semua proses kepulangan ini merupakan bagian dari upaya kerja sama antara kedua negara dalam penanganan kasus-kasus narkoba.