Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tengah mempersiapkan berbagai upaya hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Senin, 13 Januari 2025, terkait kasus tersebut. Sebelumnya, Hasto sudah menjalani penjadwalan ulang pemeriksaan atas kasus yang sama pada 6 Januari 2025 setelah sebelumnya mangkir dari panggilan KPK.
Dalam menanggapi status tersangkanya, Hasto menyatakan bahwa ia telah mempelajari hak-haknya sebagai tersangka di KPK agar penegak hukum tidak bertindak semena-mena. Hasto berkomitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang akan dilaluinya. Di samping itu, Hasto juga telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyiapkan pledoi atau pembelaan dirinya dalam tujuh bahasa untuk menghadapi situasi terburuk apabila ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Langkah-langkah yang diambil Hasto, mulai dari pemahaman hak-haknya sebagai tersangka, mendaftarkan gugatan praperadilan, hingga menyiapkan pledoi multibahasa, menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya. Tindakan tersebut juga sebagai bentuk perlawanan hukum dari Hasto Kristiyanto terkait status tersangka yang dikenakan padanya.