Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pelaku tawuran di Jalan Kalibaru Barat, Bungur, Kecamatan Senen. Mereka juga menyita enam senjata tajam berjenis celurit. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Condro, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku tawuran yang diamankan yaitu MP (16), N (17) seorang pelajar, dan AC (17) yang tidak memiliki pekerjaan. Selama penangkapan, petugas menemukan keenam senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam tawuran.
Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan ketiga remaja yang terlibat dalam tawuran tersebut pada Jumat pagi pukul 04.30 WIB. Mereka juga berhasil menyita senjata tajam jenis celurit dan tiga sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku sebagai barang bukti. Ketika Tim Patroli Perintis Presisi Ambon sedang melakukan patroli kewilayahan, mereka menemukan sekelompok remaja terlibat dalam tawuran. Saat hendak ditangkap, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa, namun petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti.
Ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Upaya penangkapan ini merupakan bagian dari tindakan kepolisian dalam menangani tawuran dan kerusuhan yang terjadi di Jakarta untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.