Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta pemanggilan oleh Penyidik KPK sebagai tersangka ditunda karena Hasto sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pimpinan KPK merespon dengan menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi Hasto untuk mengajukan praperadilan lagi, namun tidak ada aturan yang mencegah penyidik untuk tetap memanggil saksi dan tersangka. Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak, menjelaskan bahwa larangan untuk melakukan pemanggilan hanya berlaku jika hasil putusan hakim menghentikan proses penyidikan. Hasto dan pengacaranya terus meminta penundaan pemanggilan karena sedang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan oleh KPK. Hasto belum ditahan setelah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Praperadilan Silakan Hasto Ajukan, Pemeriksaan Tetap Berjalan
