Polda Metro Jaya Ungkap Penyebaran 13.336 Konten Porno

by -17 Views

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penyebaran video pornografi dengan jumlah konten mencapai 13.336 melalui aplikasi media sosial (medsos). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi bahwa tersangka berinisial CSH, seorang laki-laki, berhasil ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. CSH diduga menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara menjualkannya melalui akun medsos dan menyediakan delapan akun grup untuk distribusi konten tersebut.

Pelaku meminta pembayaran sebesar Rp150 ribu kepada peserta yang ingin bergabung ke dalam ‘chanel’ Telegram yang berisikan konten pornografi. Setelah pembayaran dilakukan, peserta akan dikirimkan tautan oleh pelaku untuk dapat menonton konten video pornografi yang ada di dalam akun grup Telegram milik pelaku. Dari bulan Juli 2024 hingga Januari 2025, pelaku berhasil menjualbelikan dokumen elektronik berisi asusila atau pornografi kepada sekitar 500 akun, dengan keuntungan sekitar Rp80 juta.

Motif pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan demi memenuhi kebutuhan ekonominya. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Keberhasilan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini menjadi perhatian serius terkait penyebaran konten pornografi di media sosial. Aparat berwenang terus berusaha untuk memberantas kejahatan ini guna melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.