Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya di Kelapa Gading: Penemuan Menjanjikan

by -17 Views

Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di lahan kosong di Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius, termasuk patah gigi dan memar di berbagai bagian tubuhnya. Petugas telah mengamankan barang bukti berupa dua balok dan satu cangkul yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Awal mula kasus ini bermula saat ipar korban yang menderita asma merasa terganggu dengan asap hitam yang masuk ke dalam rumahnya. Korban pun datang ke lokasi bersama dua temannya dan diserang oleh dua orang yang menunggu di atas tumpukan puing. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka yang cukup serius. Setelah kejadian itu, korban dan teman-temannya melarikan diri dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kelapa Gading.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka terbukti melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda tajam dan balok kayu yang mengakibatkan cedera pada korban. Dua pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun. Keberhasilan Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading dalam menangkap kedua pelaku ini merupakan langkah positif dalam memberantas kekerasan di masyarakat.