Prinsip Check and Balance di RUU KUHAP: Peluang Wawasan Membangun

by -22 Views

Pada Minggu, 23 Februari 2025, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Amir Ilyas membacakan rekomendasi hasil workshop terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang berpotensi memengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia. Dalam acara ini, Amir menyatakan bahwa rekomendasi terhadap RUU KUHAP harus memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, daripada menerapkan prinsip dominus litis secara langsung. Menurutnya, fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi independensi kepolisian, begitu juga dengan fungsi penuntutan yang harus tetap independen di Kejaksaan.

Amir juga menyoroti aspek-aspek dalam RUU KUHAP yang dapat melemahkan independensi penyidikan Polri, seperti Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 50, Pasal 72, Pasal 95, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 120, Pasal 145, dan Pasal 200 yang perlu dikaji ulang dengan melibatkan pihak kepolisian. Rekomendasi tersebut juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perbaikan RUU KUHAP, agar memudahkan akses dan pemantauan oleh masyarakat. Sinergi antara Polri dan Kejaksaan juga diharapkan didasarkan pada prinsip Check and Balance, guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan sistem hukum tetap menegakkan keadilan. Selain itu, keharmonisan antara lembaga penegak hukum juga diharapkan dapat tercipta melalui proses rekomendasi yang disampaikan.