Kasus Korupsi Pertamina: 7 Fakta Terbaru dan 9 Tersangka

by -25 Views

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT. Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 terus berkembang. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan total 9 tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini berawal dari keluhan masyarakat terhadap kualitas BBM Pertamina yang diduga kurang baik. Pengembangan penyelidikan menemukan dugaan praktik korupsi setelah informasi awal mengenai kualitas BBM dikaitkan dengan kenaikan harga bahan bakar.

Tujuh tersangka pertama dalam kasus ini memiliki peran masing-masing. Kasus ini juga melibatkan dua tersangka baru yang merupakan petinggi PT Pertamina. Modus korupsi yang terungkap termasuk pengoplosan BBM, ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak melalui broker, dan rekayasa kontrak pengiriman minyak. Tiga dari sembilan tersangka merupakan anak dari pengusaha minyak terkenal Mohammad Riza Chalid. Penyidikan juga mencakup penggeledahan rumah dan kantor broker minyak Mohammad Riza Chalid serta mengungkap kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun pada tahun 2023. Kasus ini masih terus berlanjut dengan kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan penyelidikan yang semakin mendalam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut bahwa total kerugian negara dalam kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

Source link