Penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mencapai omzet sebesar 10 juta per hari. Pelaku dengan inisial SY mampu memotong dan menjual antara 100 hingga 200 ekor ayam potong dalam satu hari dengan kisaran harga Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per ekor. Motif pemilik bisnis ini adalah mencari keuntungan, dimana keuntungan yang diperolehnya sekitar 20 hingga 30 persen di atas berat normal atau Harga Eceran Tertinggi (HET). Ayam yang dijual memiliki perbedaan berat sekitar 1 hingga 2 ons dari ayam sebelum disuntik, seperti yang diakui oleh pelaku yang telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2021.
Pemilik bisnis ini belajar teknik menyuntik ayam dari rekannya dan berperan sebagai pekerja yang memotong, menyuntik, dan menjual produknya. Polisi telah memeriksa empat saksi lain dan siap mengadakan gelar perkara jika ada pelaku tambahan. Penangkapan pelaku berinisial S, yang berprofesi sebagai pembuat ayam gelonggongan, dilakukan dalam rangka operasi satuan tugas pangan menjelang Ramadhan 1446 Hijriah. Petugas dapat menemukan barang bukti berupa ayam potong yang disuntik, alat-alat kompresor, galon, dan selang yang dimodifikasi untuk menyuntikkan air ke dalam ayam yang dipotong.
Pelaku terjerat Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp2 miliar. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi: Nomor Lp/B/701/II/2025/Spkt/RestroJaksel/PMJ, pada 27 Februari 2025, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/1332/II/2025/Reskrim Jaksel pada 27 Februari 2025.