Jaksel PN Jadwalkan Sidang Praperadilan Hasto pada 10 Maret

by -23 Views

Pada Senin, 3 Maret 2025, sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Sidang praperadilan Hasto melawan KPK terkait kasus penetapan tersangka kasus suap ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025. Hakim saat persidangan mulai membacakan terkait permohonan penundaan yang diajukan KPK.

KPK meminta penundaan persidangan selama dua pekan namun hakim mengabulkan untuk satu minggu. Di sisi lain, tim hukum Hasto Kristiyanto meminta penundaan hanya 3 hari, namun permintaan tersebut juga dikabulkan hakim. Selanjutnya, hakim melakukan pemeriksaan legal standing tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto dan sidang ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR RI Harun Masiku (buron) periode 2019-2024 dari dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto juga disebut telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 yang menargetkan Harun, meminta Harun merendam handphone dan melarikan diri. Ia juga dituduh memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK serta mengumpulkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Hasto telah berusaha melepaskan status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan namun usahanya gagal.

Source link