Seorang pria berinisial RPS mengalami pemerasan setelah mengenal sekelompok orang melalui aplikasi kencan online di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi pada Minggu, di TKP Jalan Papanggo Raya Nomor 37 RT.006/001. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, korban berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku wanita melalui aplikasi Omi, kemudian dilanjutkan melalui Whatsapp. Pelaku memberikan alamatnya melalui shareloc Google Maps. Ketika korban tiba di lokasi yang ditunjukkan, dia masuk ke dalam sebuah rumah kos yang di dalamnya ada dua perempuan.
Tak lama berselang, tiga orang laki-laki tiba, salah satunya mengaku sebagai suami salah satu perempuan di rumah kos tersebut. Mereka menuduh korban berselingkuh dan mengancamnya dengan pisau, merampas handphone dan meminta password mobile banking. Uang korban ditransfer ke akun judi online pelaku sebelum korban diusir dari tempat kejadian. Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu ponsel dan uang senilai Rp3,6 juta. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.