Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah merancang Undang-undang yang akan mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini belum ada Undang-undang yang secara spesifik mengatur proses pemulangan narapidana ke negara asal. Menurut Yusril, dasar hukum pemindahan narapidana saat ini masih bergantung pada hubungan baik dengan negara lain dan prinsip kemanusiaan.
Yusril menjelaskan bahwa pemulangan narapidana dilakukan berdasarkan beberapa dasar penting, antara lain hubungan baik antar negara, prinsip kemanusiaan, dan keberlakuan bahwa hukuman mati tidak berlaku di negara pemberi hukuman. Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal juga harus memenuhi syarat yang telah disepakati oleh kedua negara terkait. Yusril juga mencatat adanya celah hukum yang mungkin muncul dari sistem pemulangan narapidana, yang dapat berpotensi meringankan beban hukuman narapidana ketika sudah sampai di negara asal.
Maka dari itu, kerja sama antar negara menjadi kunci penting dalam memastikan bahwa proses pemulangan narapidana berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Yusril menyoroti kasus Mary Jane sebagai contoh yang menunjukkan pentingnya kerja sama antar kedua negara. Dia menegaskan bahwa pemulangan narapidana merupakan bagian integral dari diplomasi internasional Indonesia, yang dijalankan dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan.