Dugaan Keterlibatan Tiga Distributor dalam Kasus MinyaKita

by -10 Views

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencurigai keterlibatan tiga distributor dalam kasus peredaran MinyaKita yang diyakini tidak sesuai takaran atau volume. Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menemukan bahwa takaran minyak goreng merek MinyaKita tidak sesuai saat inspeksi mendadak di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ketiga distributor yang terlibat adalah CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok, dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus. Hasil pengujian menunjukkan bahwa 12 botol MinyaKita dari CV Rabani Bersaudara hanya berisi sekitar 800 mililiter daripada satu liter yang seharusnya. Hal yang sama terjadi dengan botol MinyaKita dari PT Artha Global dan Koperasi Produsen UMKM Kudus yang juga hanya berisi 800 mililiter daripada satu liter. Adanya ketidaksesuaian volume antara label kemasan dan isi botol minyak goreng MinyaKita tersebut akan ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya dengan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, dalam sidak tersebut, tim berhasil mengambil 12 sampel botol MinyaKita dari empat distributor atau produsen yang berbeda, dan hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk. Tindak pidana yang terjadi akan diselidiki sesuai dengan Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang akan membantu menemukan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Source link