Pentingnya Pencairan THR bagi Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD menurut Prabowo Subianto
Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR dapat terpenuhi tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prabowo menekankan pentingnya kesejahteraan dan kepastian bagi para pekerja, serta menggarisbawahi peran THR sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja mereka sepanjang tahun.
Dengan adanya kejelasan mengenai pencairan THR ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja terkait dengan hak mereka setiap tahunnya. Prabowo juga menyoroti pentingnya hubungan yang baik antara pengusaha dan pekerja, serta bagaimana pencairan THR tepat waktu dapat membantu memperkuat hubungan ini. Selain itu, penegakan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi para pekerja. Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kesejahteraan dan keadilan bagi semua pekerja di Indonesia, dan pencairan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri merupakan langkah konkret dalam mendukung hal tersebut.