Analisis Sidang Praperadilan Kasus Hasto Jumat Ini: Apa yang Perlu Anda Ketahui

by -8 Views

Sidang gugatan praperadilan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) dijadwalkan pada Jumat pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, sidang tersebut akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama H. Oemar Seno Adji. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang lanjutan kedua panggilan terakhir termohon dijadwalkan pada pukul 09.40 WIB. Meskipun ruang sidang masih kosong dan hakim belum hadir, sidang tersebut akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menyelidiki validitas penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan. Sidang praperadilan ini akan berlangsung seiring dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW anggota DPR Harun Masiku karena perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Meski demikian, Tim kuasa hukum Hasto yakin bahwa sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan akan digugurkan oleh hakim. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, dengan HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU.

Source link