Analisis Sidang Praperadilan Kasus Hasto Jumat Ini: Apa yang Perlu Anda Ketahui

by -276 Views

Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali menjadi sorotan pada Jumat pagi ini. Perkara yang berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice itu dijadwalkan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di saat proses hukum lain yang menyeret nama Hasto juga tengah berjalan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Jadwal Sidang dan Ruang yang Dipakai

Menurut Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama H. Oemar Seno Adji. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda lanjutan kedua untuk panggilan terakhir termohon tercatat pada pukul 09.40 WIB. Saat waktu sidang mendekat, ruang sidang masih kosong dan hakim belum tampak hadir.

Perkara ini akan diperiksa oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Fokus utamanya adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan yang kini menjadi pokok sengketa praperadilan.

Berjalan Bersamaan dengan Sidang Dakwaan

Yang membuat sidang ini menarik adalah waktunya yang beririsan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Situasi tersebut menambah lapisan perhatian publik terhadap posisi hukum Hasto, karena dua proses berbeda berjalan hampir bersamaan di dua pengadilan yang berbeda.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan sempat membatalkan praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam perkara suap PAW anggota DPR Harun Masiku. Alasannya, perkara itu sudah lebih dulu dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat sehingga permohonan praperadilan dinilai tidak lagi relevan untuk diperiksa di Jakarta Selatan.

Keyakinan Kuasa Hukum dan Latar Penetapan Tersangka

Meski demikian, tim kuasa hukum Hasto menyatakan keyakinannya bahwa praperadilan untuk dugaan perintangan penyidikan akan digugurkan oleh hakim. Di sisi lain, penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU.

Dengan rangkaian agenda hukum yang berlapis ini, sidang praperadilan Jumat pagi menjadi salah satu titik penting untuk melihat sejauh mana pengadilan akan menilai proses penetapan tersangka yang dipersoalkan pihak Hasto.