Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, sedang bersiap untuk dipimpin dengan prinsip akuntabilitas, tanggung jawab, dan transparansi. Presiden Prabowo Subianto secara tegas menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih. BPI Danantara, atau Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengikuti 24 Prinsip Santiago, panduan global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kekayaan negara. Pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam administrasi Danantara juga menjadi sorotan utama dari Head of Presidential Communications, Hasan Nasbi.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan sistem pengawasan yang ketat untuk Danantara, termasuk Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa badan tersebut dikelola dengan tingkat integritas yang tinggi dan memiliki tingkat akuntabilitas yang optimal. Saat peresmian Danantara, Presiden Prabowo menggarisbawahi pentingnya keberadaan lembaga ini sebagai implementasi dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa sumber daya alam harus dikelola oleh negara demi kemakmuran rakyat. Termasuk juga dalam penugasan tokoh bangsa sebagai penasihat lembaga untuk memastikan integritas dan semangat cinta kepada Indonesia.
Dengan aset sebesar Rp14 ribu triliun yang dikelola oleh Danantara, lembaga ini diharapkan tidak hanya sebagai pengelola investasi, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan pembangunan untuk mencapai kemandirian dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045. Harapan akan prinsip-prinsip dan komitmen ini adalah untuk menjaga kelangsungan dan kesuksesan Danantara sebagai salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia.