Industri perbankan emas di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan menuju kemandirian nasional. Pada tanggal 27 Februari 2025, terjadi perubahan perilaku masyarakat Indonesia terkait penyimpanan emas, dimana mereka beralih dari menyimpan emas di sudut rumah menjadi pelanggan bank emas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan membawa negara menuju arah yang lebih maju.
Pertumbuhan ini disambut baik oleh juru bicara Kementerian Komunikasi Presiden, Prita Laura, atas peresmian layanan bank emas pertama di Indonesia yang dikelola oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian. Menurutnya, langkah kecil dari masyarakat dapat menjadi loncatan besar dalam pembangunan negara. Bank emas memberikan manfaat berupa platform yang aman bagi investor untuk bertransaksi tanpa harus menyimpan emas secara fisik. Hal ini dapat mendukung stabilisasi ekonomi dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Langkah kecil ini juga membawa manfaat dalam diversifikasi investasi bagi para investor, memungkinkan akses lebih mudah terhadap instrumen investasi emas. Selain itu, industri juga dapat merasakan manfaatnya karena emas dalam negeri akan memiliki akses yang lebih luas ke pasar logam mulia global. Diharapkan dengan pengelolaan yang lebih baik, Indonesia dapat mengoptimalkan cadangan emas sebagai bagian dari cadangan devisa nasional.
Kondisi ini diprediksi dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan PDB dan menciptakan lapangan kerja baru. Prita juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan misi kemandirian nasional dan peningkatan ekonomi seperti yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dengan adanya bank emas, diharapkan visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.
Sebelumnya, pada hari Rabu (26/2/2025), Presiden Prabowo Subianto meresmikan bank emas yang dikelola oleh BSI dan Pegadaian. Bank emas ini menyediakan berbagai layanan seperti penyimpanan emas, perdagangan emas, tabungan emas, deposito emas, dan pembiayaan emas. Investasi emas diharapkan dapat memberikan imbal hasil yang signifikan dan kemudahan bagi masyarakat melalui sistem layanan digital yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut.
Masyarakat diingatkan untuk memanfaatkan berbagai layanan bank emas yang tersedia sejak peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 melegalkan kegiatan usaha bank emas. Dengan adanya standar perdagangan emas, diharapkan orang dapat menyimpan emas dengan lebih aman daripada sebelumnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menuju kemandirian nasional dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.