Penyebaran draf Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada para jurnalis baru-baru ini menjadi langkah untuk menanggapi kekhawatiran yang beredar di media sosial, yang menyebutkan bahwa rancangan tersebut tidak sesuai dengan diskusi yang sebenarnya di DPR. Dasco menjelaskan bahwa draf yang beredar secara online berbeda dengan yang sedang dibahas di Komisi I DPR RI. Ia menekankan bahwa revisi RUU ini difokuskan pada penguatan kerangka hukum untuk mencegah pelanggaran di masa depan, khususnya dalam tiga artikel tertentu.
Tiga artikel yang sedang direview meliputi Pasal 3, Ayat (2) tentang koordinasi kebijakan pertahanan dan strategi, Pasal 53 terkait dengan batas usia pensiun personel TNI, dan Pasal 47 yang mengizinkan personel TNI aktif untuk menjabat di beberapa kementerian atau lembaga pemerintah. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya telah mengajukan daftar inventaris masalah (DIM) untuk RUU TNI ke DPR, yang berisi usulan perubahan terhadap Undang-Undang TNI yang ada. Sjafrie menegaskan bahwa revisi tersebut hanya menargetkan tiga artikel yang disebutkan sebelumnya, untuk memastikan supremasi sipil dalam peran dan operasi TNI.
Penyebaran draf ke para jurnalis bertujuan untuk mengklarifikasi miskonsepsi dan kritik yang mengelilingi RUU TNI. Dasco mendorong para jurnalis untuk meninjau draf tersebut sendiri guna memahami revisi-revisi tersebut dan menghilangkan kekhawatiran yang dipicu di media sosial. Fokus tetap pada menjaga supremasi sipil dalam TNI, dengan DPR berkomitmen untuk memberikan diskusi transparan dan perbaikan hukum dalam kebijakan terkait pertahanan.