Laporan Kecelakaan Rapat RUU TNI: Polisi Temukan 2 Barang Bukti

by -31 Views

Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya dua barang bukti terkait laporan kericuhan yang terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada Sabtu (15/3). Barang bukti tersebut meliputi satu unit elektronik video CCTV dan satu unit elektronik video atau video dokumentasi yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih tengah menyelidiki kasus tersebut.

Adanya laporan tersebut mengisyaratkan dugaan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum serta perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Pelapor awal, yang berinisial RYR dan merupakan seorang sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa sejumlah individu dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel tersebut dan melakukan protes di depan ruang rapat pembahasan RUU TNI.

Insiden tersebut membuat RYR merasa dirugikan, yang kemudian mengajukan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu tanggal 15 Maret 2025. Meskipun demikian, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan pemanggilan saksi serta tahap-tahap investigasi selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Source link