Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyatakan kesiapan mereka menghadapi langkah hukum selanjutnya setelah Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa mereka siap jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka. Hal ini terkait dengan pencabutan gugatan praperadilan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Ade Safri juga memastikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi. Pencabutan gugatan dilakukan untuk melakukan perbaikan dan agar praperadilan a quo dapat memberikan manfaat hukum, terutama dengan mempertimbangkan bulan Ramadhan. Lebih lanjut, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan tanggapan pencabutan praperadilan kepada majelis hakim. Kombes Leonardo Simarmata, Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa mereka menyerahkan langkah selanjutnya kepada keputusan hakim.
Polda Metro Hadapi Langkah Hukum Setelah Firli Cabut Gugatan
