Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal, Samuel Ginting, memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa 8 April dan memanggil KPK sebagai termohon dalam sidang tersebut. Penundaan dilakukan meskipun KPK meminta penundaan selama tiga minggu, namun demi mempertimbangkan tanggapan dari pihak yang mengajukan praperadilan, sidang tetap dilakukan pada tanggal yang ditentukan. Kuasa hukum pihak pemohon, Johannes Oberlin Tobing, menyayangkan alasan KPK yang meminta penundaan sidang dikarenakan adanya praperadilan lain. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang praperadilan staf Hasto Kristiyanto terkait penggeledahan paksa oleh KPK pada Selasa 8 April di ruang sidang utama. Pihak pemohon mempermasalahkan keabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Juni 2024. Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang diadili oleh hakim tunggal Samuel Ginting di Ruang Sidang 06. Praperadilan yang diajukan terkait dengan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh pihak KPK terhadap Kusnadi berdasarkan berita acara penggeledahan dan penyitaan yang tertanggal 10 Juni 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tiga buah ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto turut disita.
Sidang Staf Hasto Kristiyanto Ditunda oleh PN Jaksel pada 8 April
