Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros sedang menyelidiki dugaan penyimpangan pembayaran tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan. Dua perusahaan outsourcing, PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS), diduga terlibat dalam pemotongan upah dan tidak membayar gaji ratusan karyawan selama dua tahun. Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa sekitar 500 karyawan terdampak dalam kasus ini, dengan kerugian total diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Menurut Zulkifli, perusahaan outsourcing seharusnya membayar gaji karyawan secara penuh, namun terjadi pemotongan dan bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali selama dua tahun. Meskipun BPKA Sulsel telah menagih pembayaran kepada perusahaan terkait, namun hingga saat ini belum ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada para pekerja. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak akhir Februari, di mana Kejari Maros telah memeriksa minimal 35 saksi, termasuk pihak perusahaan dan karyawan yang dirugikan.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena menyangkut hak tenaga kerja lokal yang tidak mendapatkan upah sesuai dengan jerih payah mereka. Kejari Maros berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan dan mengambil tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.